TUGAS POKOK
RUMAH DETENSI IMIGRASI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang Pendetensian Orang Asing
Dalam Pasal 1 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.01-PR.07.04 Tahun 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA menyatakan bahwa :
- Rumah Detensi Imigrasi selanjutnya dalam Keputusan ini disebut RUDENIM adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- RUDENIM dipimpin oleh seorang Kepala.
FUNGSI
- Melaksanakan tugas penindakan ;
- Melaksanakan tugas pengisolasian ;
- Melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi .
