
Kubu Raya, 05/03/2026 - Rumah Detensi Imigrasi Pontianak melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang warga negara Republik Rakyat China (RRC) pada Senin (2/3/2026). Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas.
Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, deteni telah menjalani proses pemeriksaan, pendalaman administrasi, serta penempatan sementara di Rudenim Pontianak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi keamanan dan ketertiban fras menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum di bidang keimigrasian. Seluruh tahapan pengawalan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari keberangkatan dari Pontianak hingga serah terima di bandara keberangkatan internasional.
Dengan terlaksananya deportasi ini, Rudenim Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerjanya, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
![]() |
![]() |
![]() |
|



