
Kubu Raya, 14/04/2026-Rumah Detensi Imigrasi Pontianak kembali melaksanakan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian melalui kegiatan penerimaan deteni warga negara asing. Pada Senin, 13 April 2026, Rudenim Pontianak menerima pemindahan dua orang deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang sebelumnya telah menjalani proses penanganan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Deteni yang dipindahkan masing-masing berinisial A, berkewarganegaraan Nigeria, dan berinisial N, berkewarganegaraan Lesotho. Keduanya dipindahkan ke Rudenim Pontianak untuk melanjutkan proses pendetensian lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
![]() |
![]() |
Pelaksanaan serah terima dan pemindahan deteni tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Setibanya di Rudenim Pontianak, petugas melaksanakan rangkaian pemeriksaan meliputi registrasi deteni, pendataan ulang, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan barang bawaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kedua deteni ditempatkan di blok hunian Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses dan keputusan lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga penegakan hukum keimigrasian serta memastikan tertib administrasi orang asing di wilayah Indonesia.
![]() |
![]() |
![]() |
|





