
Kubu Raya, 05/02/2026 - Rumah Detensi Imigrasi Pontianak melaksanakan kegiatan pengawalan deportasi terhadap seorang warga negara Nigeria sebagai bentuk pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan setiap tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Pengawalan dilakukan oleh 2(dua) orang Petugas Rudenim Pontianak, Kepala Sub Seksi Ketertiban Rudenim Pontianak dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil.
Pengawalan dimulai dari Rudenim Pontianak menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara International Soekarno Hatta dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban dan profesionalitas petugas.
Setibanya di bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas langsung membawa Deteni ke Kedutaan Besar Negara Republik Federal Nigeria di Jakarta guna mengurus penerbitan dokumen perjalanan berupa Emergency Travel Certificate (ETC) sebagai syarat administratif Pendeportasian.
pada Hari Kamis, 05 Februari 2026, seluruh tahapan Pendeportasian, mulai dari proses check-in, pemeriksaan keimigrasian hingga serah terima di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan Deteni asal Nigeria tersebut resmi diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines. Selanjutnya Deteni dikawal hingga pintu keberangkatan untuk memastikan proses boarding berjalan dengan aman dan tertib.
seluruh rangkaian kegiatan pengawalan pendeportasian ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sebagai wujud komitmen Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dalam melaksanakan tugas keimigrasian secara profesional, humanis serta berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
|




