
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak kembali melaksanakan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian melalui kegiatan penerimaan deteni warga negara asing. Pada Kamis, 16 April 2026, Rudenim Pontianak menerima pemindahan sebanyak 9 orang deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya yang sebelumnya telah menjalani proses penanganan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total deteni yang dipindahkan, sebanyak 8 orang merupakan warga negara Suriah, sementara 1 orang lainnya merupakan warga negara asing tanpa kewarganegaraan (stateless). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pemerataan kapasitas hunian deteni serta kelanjutan proses pendetensian sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan serah terima dan pemindahan deteni tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Setibanya di Rudenim Pontianak, petugas melaksanakan rangkaian pemeriksaan meliputi registrasi deteni, pendataan ulang, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan barang bawaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, seluruh deteni ditempatkan di blok hunian Rumah Detensi Imigrasi Pontianak untuk menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses dan keputusan lebih lanjut.
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
|




