Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Rudenim Pontianak melakukan Pendeportasian terhadap 1(satu) orang Deteni Warga Negara Thailand, dengan dikawal oleh 4(empat) orang petugas dari Rudenim Pontianak.
Warga Negara Thailand tersebut a.n. Tantawan Patiyopan melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan telah didetensi selama 21(dua puluh satu) hari sejak tanggal 04 September 2024 di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
Berangkat dari Bandara Supadio Pontianak dengan penerbangan Pelita Air IP-663 Menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Petugas bersama Deteni menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan proses serah terima dan cap keimigrasian (Cap Bertolak), setelah itu petugas mengawal Deteni ke Pintu Gate F2 menunggu waktu Boarding dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 256 Rute Jakarta - Bangkok.
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
Jl. Adi Sucipto KM.15, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 78391