
Rabu-Minggu, 24-28 Juli 2024 bertempat di Grand Mercure Jakarta, dilaksanakan kegiatan Konsinyasi Pengelolaan BMN 2024 Di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) saat ini, diperlukan peningkatan pemahamann dan keterampilan personil yang memiliki tugas dan pengelolaan BMN, maka dari itu terlaksanalah kegiatan Konsinyasi Pengelolaan BMN.
Rabu 24 Juli 2024, Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, dalam pembukaannya, Sandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memberikan pemahaman, pelatihan dan pengembangan keterampilan SDM di satuan kerja Keimigrasian.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal Imigrasi, Yuni santi nurani menyampaikan laporan kegiatan yang berisi dasar kegiatan, maksud dan tujuan, narasumber, dan output yang diharapkan setelah kegiatan terlaksana. Yuni menyampaikan bahwa peserta kegiatan merupakan perwakilan dari beberapa instansi termasuk seluruh UPT Keimigrasian baik di dalam negri ataupun luar negeri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dari narasumber perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta Kementerian Keuangan dan Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa materi yang disampaikan salah satunya terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Cara Pemindahan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kemenkumham.
Setelah pemaparan materi di hari pertama, kegiatan dilanjutkan dengan Couching Class pada hari ke dua dengan membagi UPT ke dalam beberapa grup untuk diberikan arahan langsung oleh mentor
Output dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah “Berita Acara Hasil Konsinyasi Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2024” yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan Koordinator Wilayah Kemenkumham dengan mengetahui Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi untuk satuan kerja di dalam negeri dan Kepala Bagian Umum Sesditjenim dan Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada perwakilan Imigrasi di Luar Negeri untuk satuan kerja Keimigrasian di luar negeri.
