Langgar Aturan Keimigrasian, Rudenim Pontianak Deportasi WN Malaysia melalui PLBN Entikong

deportasi malaysia1

Kubu Raya, 27/11/2025 - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang deteni berkewarganegaraan Malaysia yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa pendetensian selama 9 bulan 8 hari serta seluruh proses administratif dinyatakan lengkap.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Rudenim Pontianak mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan Surat Perintah Pengawalan yang diterbitkan pada 24 November 2025. Sebagai pelaksana teknis, Rudenim Pontianak memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pengawalan terhadap deteni dilakukan oleh tiga petugas Rudenim Pontianak yang terdiri atas: Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Kasubsi Ketertiban, serta Komandan Jaga Pemasyarakatan/Keimigrasian.

Petugas berangkat dari Rudenim Pontianak menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan kendaraan dinas operasional. Meskipun hanya mengawal satu deteni, pengamanan tetap dilakukan secara ketat dan proporsional untuk mencegah potensi risiko pelarian maupun gangguan keamanan selama perjalanan.

Setibanya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, petugas melakukan koordinasi administratif sebelum penyerahan deteni kepada pihak Imigrasi Malaysia melalui mekanisme resmi antarnegara. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala, didukung koordinasi yang baik antara otoritas keimigrasian Indonesia dan Malaysia.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pontianak menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian dan upaya menjaga stabilitas keamanan serta kedaulatan negara.

Selain dideportasi, deteni tersebut juga diusulkan penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pontianak menambahkan bahwa proses deportasi ini telah dilaksanakan sesuai standar operasional dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin keakuratan dokumen dan kelancaran pelaksanaan.

“Setiap tahapan kami pastikan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi data, penyusunan dokumen, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Kepastian administrasi menjadi aspek penting agar proses deportasi dapat dilaksanakan secara sah dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ungkapnya.

Rudenim Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, memperkuat pengawasan orang asing, serta memastikan setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Adi Sucipto KM.15, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 78391
PikPng.com phone icon png 604605   (0561) 724798
PikPng.com email png 581646   Email Kedinasan
    rudenimpontianak@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    rudenimpontianak@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PONTIANAK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Adi Sucipto KM.15, Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
PikPng.com phone icon png 604605   (0561) 724798
PikPng.com email png 581646   rdnmpontianak@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   rdnmpontianak@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI