
Kubu Raya, 20 April 2026- Satu Orang warga negara Sudan dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terukur dan humanis. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Setibanya di Rudenim Pontianak, deteni tersebut ditempatkan di ruang detensi dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selama masa pendetensian, yang bersangkutan berada dalam pengawasan petugas sambil menunggu kelengkapan dokumen perjalanan, koordinasi dengan perwakilan negara asal.
Pendetensian ini bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif dalam rangka pengawasan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Selama berada di Rudenim, deteni akan mendapatkan hak-hak dasar seperti tempat tinggal yang layak, makanan, layanan kesehatan, serta kesempatan untuk berkomunikasi dengan perwakilan negaranya.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|







