
Kamis (21/08/2025) – Sebanyak empat orang petugas imigrasi, melaksanakan tugas pengawalan terhadap seorang deteni warga negara Nigeria berinisial CM.
Deteni diberangkatkan dari Pontianak menuju Jakarta dengan penerbangan Super Air Jet IU-691 pada pukul 06.45 WIB. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 08.15 WIB, petugas bersama deteni langsung menuju Kedutaan Besar Nigeria untuk mengurus dokumen perjalanan berupa Emergency Travel Certificate (ETC).
Setelah dokumen perjalanan selesai diterbitkan, petugas membawa deteni ke hotel untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Petugas bersama deteni kembali bergerak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses check-in tiket dilakukan di counter Ethiopian Airlines dan dilanjutkan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk pemberian tanda keimigrasian (cap bertolak).
Selanjutnya, deteni dikawal untuk menunggu jadwal penerbangan. Deteni resmi dideportasi menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Proses pendeportasian berjalan dengan lancar hingga deteni berhasil dipulangkan ke negaranya. Atas tindakan ini, petugas akan mengusulkan agar yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
